Soal Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, PKS: Rakyat Jangan Diprovokasi!

| 21 Jun 2021 08:45
Soal Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, PKS: Rakyat Jangan Diprovokasi!
Hidayat Nur Wahid (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar masyarakat tak diprovokasi terkait jabatan presiden tiga periode. Hingga saat ini, semua pihak sepakat untuk tetap mematuhi konstitusi bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Jangan diprovokasi rakyat dengan hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan konstitusi. Sementara konstitusi tidak berubah karena memang tidak ada partai yang mengusulkan itu sampai hari ini, di MPR tidak ada partai yang mengusulkan terkiat dengan masa jabatan presiden," ujar Hidayat dalam rilis survei SMRC, Minggu (20/6/2021).

Hidayat mengatakan, jika rakyat terus diprovokasi maka berpotensi terjadinya perlawanan terhadap konstitusi. Sebaliknya, rakyat harus diedukasi bahwa aturan konstitusi yang berlaku hingga saat ini adalah masa jabatan presiden hanya dua periode saja.

"Kalau itu kemudian diprovokasi terus menerus, itu bisa jadi malah mengarah pada perlawanan dan atau perilaku yang tidak sesuai dengan konstitusi. Dan itu mestinya kan tidak diperperbolehkan. Sehingga dengan demikian, maka mestinya rakyat itu diedukasi bahwa aturan tentang presiden itu adalah dua periode. Laksanakan aturan itu," kata Hidayat.

Lebih lanjut, politisi PKS itu juga menyinggung adanya Sekretariat Nasional (seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro). Menurutnya, keberadaan kelompok relawan seperti ini hanya akan membuat rakyat bingung dengan wacana Presiden Joko Widodo tiga periode yang belakangan mengemuka.

Hidayat sekali lagi menegaskan, tidak ada dari pihak pemerintah maupun MPR RI yang menyetujui amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Apalagi, Presiden Jokowi sudah kerap menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat maju kembali di Pilpres 2024.

"Rakyat perlu mendapatkan pencerahan terus menerus. Karenanya, janganlah rakyat dibikin bingung dengan wacana misalnya, Jokowi dibuatkan seknas untuk maju tiga periode. Itu jelas bisa membingungkan rakyat dikaitkan dengan fakta dasar konstitusionalnya, konstitusi kita menegaskan bahwa presiden itu masa jabatannya hanya dua periode saja," katanya.

"Presiden (Jokowi) yang sudah berulang-ulang  menyatakan tidak mau, tidak ingin masa jabatan presiden diperpanjang. Karena beliau adalah produk reformasi, beliau ingin konsisten dengan reformasi, beliau menegaskan ingin tegak lurus dengan konstitusi dan konstitusi sangat jelas," pungkasnya.

Rekomendasi