Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Mahfud MD: Saya Pribadi Lebih Setuju Dua Periode Saja

| 21 Jun 2021 11:15
Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Mahfud MD: Saya Pribadi Lebih Setuju Dua Periode Saja
Mahfud MD (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode. Menurutnya, jabatan presiden baiknya hanya dua kali periode saja.

"Secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja," ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip pada Senin (21/6/2021).

Menurut Mahfud, aturan masa jabatan presiden yang diatur konstitusi saat ini, dibuat dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemimpin negara. Baik dari segi ruang lingkup atau waktunya.

"Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," kata Mahfud.

Meski begitu, dia mengatakan, kurang tepat apabila ada yang memintanya untuk menanggapi isu jabatan presiden tiga periode. Sebab, yang berhak memutuskan dan merubah aturan konstitusi adalah MPR RI dan partai politik.

Sementara dirinya bukanlah bagian dari partai politik maupun MPR RI. "Kurang tepat di-mention kepada saya. Sebab saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR," kata Mahfud.

Isu masa jabatan presiden tiga periode kembali mencuat belakangan ini. Terlebih setelah kemunculan kelompok pendukung Presiden Joko Widodo untuk kembali maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Kelompok yang menamakan dirinya Seknas Jokowi-Prabowo (Jokpro) tersebut mengaku, ada banyak dukungan di masyarakat agar Jokowi kembali mencalonkan diri di Pilpres mendatang.

Padahal, amanat konstitusi saat ini jelas menyebutkan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Selain itu, Jokowi sendiri juga pernah menolak untuk dicalonkan kembali karena bertentangan dengan konstitusi.

Rekomendasi