Kronologi Paspor Palsu Adelin Lis, Imigrasi: Sejak 2017 Pakai Nama Hendro Leonardi

| 21 Jun 2021 17:55
Kronologi Paspor Palsu Adelin Lis, Imigrasi: Sejak 2017 Pakai Nama Hendro Leonardi
Adelin Lis (Antara)

ERA.id - Terpidana pembalakan liar Adelin Lis diduga memalsukan datanya dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi saat ditangkap di Singapura kemarin.

Ditjen Imigrasi mencatat, Adelin pernah memegang paspor sebanyak 4 kali.

"Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, yang bersangkutan merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia tahun 2002. Atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut 2008, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut 2013 dan atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jaksel pada 2017," jelas Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Senin (21/6/2021).

Menurut Arya, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.  Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," sambungnya.    

Ditjen Imigrasi juga menyatakan, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor Adelin telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama HENDRO LEONARDI. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Rekomendasi