Jokowi Perintahkan BKKBN Tangani Kasus COVID-19 Ibu Hamil Hingga Anak

| 22 Jun 2021 09:10
Jokowi Perintahkan BKKBN Tangani Kasus COVID-19 Ibu Hamil Hingga Anak
Sekolah Tatap Muka (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menanganai kasus COVID-19 untuk ibu hamil dan anak. Hal ini sekaligus merespons lonjakan pasien positif virus Corona pasca libur Lebaran 2021.

"Bapak Presiden (Jokowi) mendorong terkait ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita dan anak-anak untuk ditangani oleh BKKBN," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (22/6/2021).

"Sehingga BKKBN akan menangani secara khusus terkait dengan penanganan COVID-19 untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita, dan anak-anak," imbuhnya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan bahwa tingkat kematian pasien COVID-19 usia anak 0-18 tahun paling banyak terjadi di Indonesia dibandingkan negara lain.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 20 Juni 2021, tercatat sebanyak 2,9 persen atau 57.707 balita di Indonesia terinfeksi COVID-19. Sedangkan, kasus terpapar SARS-CoV-2 pada anak usia 6-18 tahun mencapai 9,6 persen atau sekitar 191.031 kasus. Selain itu, juga tercatat juga sebanyak 645 anak atau 1,2 persen anak berusia 18 tahun meninggal akibat COVID-19.

Sedangkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 17 Juni 2021, dilakukan tes PCR sebanyak 23.913 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 16.499 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru, dengan hasil 4.144 positif dan 12.355 negatif.

Tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun meningkat. Dari 4.144 kasus positif hari ini, 661 kasus (16 persen) adalah anak usia 0-18 tahun, yang mana 144 kasus di antaranya adalah balita.

Rekomendasi