Alasan Jokowi Bakal Terapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali: Nilainya 4

| 30 Jun 2021 16:25
Alasan Jokowi Bakal Terapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali: Nilainya 4
Jokowi (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Alasannya, kata Jokowi, banyak daerah di Pulau Jawa dan Bali yang mendapat nilai jelek karena laju penularan COVID-19 cukup masif.

"Memutuskan PPKM Darurat, khususnya Pulau Jawa dan Bali. Karena di sini 44, kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai assessment-nya empat," kata Jokowi saat membuka acara Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Jokowi menjelaskan, penelitian tersebut sesuai dengan indikator laju penularan COVID-19 yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, kata Jokowi, di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga tingkat RT dan RW juga sudah menunjukkan indikator laju penularan COVID-19 yang masif dan merata.

"Contoh peta misalnya di Jakarta Barat. RT, RW, dan kelurahan yang terkena COVID-19 bisa lihat sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi.

"Kondisi-kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya," imbuhnya.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan kajian mengenai PPKM Darurat. Dia berharap bisa segera selesai dalam waktu dekat.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan lebih rinci aturan apa saja yang akan diberlakukan dalam kebijakan PPKM Darurat dan berapa lama diberlakukannya.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk itu. Kita harapkan selesai. Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khususnya Jawa dan Bali," katanya.

Sempat beredar pesan berantai yang menyebutkan pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut diambil saat Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi.

Disebutkan pula bahwa Menko Marvest bakal menjadi koordinator PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memegang penanganan selain wilayah Jawa Bali.

Rencananya, penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan di DKI Jakarta selama dua pekan. Penutupan restoran, mall, WFH seluruh kantor dilakukan 100 persen.

Rekomendasi