ERA.id - Pemerintah meluaskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah memperluas wilayah PPKM Darurat karena kasus COVID-19 secara nasional terus. Selain itu daerah dengan penilaian asesmen level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali semakin bertambah.
"Berdasarkan data-data bahwa kabupaten yang berada di level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan, per 1 Juli itu ada 30 kabupaten kota. Kemudian meningkat menjadi 43 kabupaten kota di 5 Juli, dan pada 8 juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten kota," ujar Airlangga dalam keterangan pers daring, Jumat (9/7/2021).
Selain itu, keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di daerah-daerah luar Pulau Jawa-Bali juga mengalami peningkatan seperti Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.
"Ini BOR-nya ada yang relatif tinggi," kata Airlangga.
Kemudian, cakupan vaksinasi di daerah-daerah luar Jawa-Bali juga masih banyak yang di bawah 50 persen. Sedangkan yang sudah mencapai di atas 50 persen hanya ada di beberapa daerah di Provinsi Kepualauan Riau yaitu Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Natuna.
Berdasarkan parameter itulah akhirnya pemerintah mengambil keputusan untuk memperluas kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
15 kabupaten kota tersebut memiliki nilai asesmen level 4. Ini merupakan tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ada empat tingkatan, dan level 4 berarti ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Meski begitu, Airlangga megatakan, jumlah daerah tersebut masih dinamis dan bisa saja bertambah. "Kita monitor terus secara harian agar tak kesulitan," katanya.
Untuk peraturan dalam PPKM Darurat luar Pulau Jawa dan Bali, kata Airlangga akan sama dengan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali yang saat ini tengah berlangsung hingga tanggal 20 Juli. Antara lain yaitu, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan ditutup dan dihentikan.