ERA.id - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pemerintah mengancam pelanggar PPKM Darurat dengan sanksi hukum.
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Tentunya, protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan penegakan hukum,” tegas Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto, Kamis (1/7).
Pemerintah ingin masyarakat lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi Covid-19. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” kata Airlangga.
Selain menerapkan PPKM Darurat, Airlangga juga menyebut pemerintah terus mendorong dan menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Dia berharap, berbagai upaya yang dilakukan ini dapat segera menekan laju penyebaran Covid-19.
“Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta perhari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita beriktiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Penerapan PPKM Darurat menggantikan PPKM skala Mikro beserta penguatannya yang telah berjalan selama satu pekan. Rencananya, PPKM Mikro akan berjalan hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kendati demikian, kebijakan tersebut belum juga mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota. Sehingga diambil kebijakan lain dengan menerapkan PPKM darurat.