ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan yang digunakan untuk terapi COVID-19. Sebab sejumlah obat masuk dalam kategori obat keras dan belum ada izin resmi untuk digunakan kepada pasien yang terinfeksi COVID-19.
"Kami mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang dimaksudkan dalam mengobati COVID-19," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).
Penny menegaskan, obat-obatan terus hanya bisa dikonsumsi dan dibeli hanya dengan resep dokter. Penny juga menekankan, resep hanya bisa didapatkan jika melakukan konsultasi langsung dengan dokter, baik melalui aplipasi telemedecin maupun bertemu langsung.
"Penggunaan obat-obat anti virus, anti parasit, antibiotik yang merupakan obat keras harus berdasarkan petunjuk dokter yang bisa diperoleh dari konsultasi dan harus konsultasi langsung dengan dokter," tegas Penny.
"Masyarakat diimbau, membeli obat keras harus menggunakan resep dokter. Itu imbauan dari BPOM, kami selalu ingatkan kepada masyarakat," tambahnya.
Untuk diketahui, belakangan banyak masyarakat yang mengonsumsi berbagai macam obat yang dipercaya bisa mencegah hingga menyembuhkan COVID-19. Salah satunya adalah obat cacing Ivermectin.
Obat anti parasit itu sebelumnya sudah mendapat restu dari BPOM untuk dilakukan uji klinik agar bisa segera menjadi obat terapi COVID-19. Namun, selama uji klinik belum selesai dilakukan, masyarakat dilarang membeli secara bebas karena obat tersebut masuk dalam kategori obat keras.
Izin dari BPOM atas obat Ivermectin hanya untuk indikasi kecacingan dan dikonsumsi dalam dosis-dosis tertentu.