ERA.id - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan pasokan obat-obatan terapi COVID-19. Percepatan persediaan obat ini sebagai langkah menghadapi lonjakan kasus positif COVID-19 harian di berbagai daerah.
Luhut mengatakan, pemerintah akan mendorong komitmen para produsen baik dalam negeri maupun impor, untuk mempercepat produksi obat terapi COVID-19.
"Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang bekerja keras untuk hal itu," ujar Luhut melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (9/7/2021).
Selain itu, untuk menghindari kelangkaan dan 'melambungnya' harga obat, Luhut telah meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik," kata Luhut.
Sementara, Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pemerintah akan mempercepat distribusi obat secara merata di setiap daerah untuk mencegah kelangkaan obat.
Sedangkan untuk memastikan kemudahan akses terhadap obat, Dedy mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga akan menyiapkan special acess schema (SAS) atau mekanisme skema spesial.
"Terkait kondisi beberpa tempat yang mengalami kekosongan, Kemenekes sedang bekerja keras untuk segera memenuhi kebutuhan tersebut. Kemudahan seperti penyediaan mekanisme, special acess schema juga akan disiapkan segera oleh BPOM untuk memudahkan akses terhadap obat tersebut," kata Dedy dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
HET merupakan harga jual tertinggi yang berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Obat-obatan yang telah diatur harga tertingginya meliputi Favipiravir 200 mg Rp 22.500 per tablet, Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510 ribu per vial, Oseltamivir 75 mg Rp 26 ribu per kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial.
Kemudian, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 2.965.000 per vial, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial, Ivermectin 12 mk Rp 7.500 per tablet. Selanjutnya, Tocilizumab 400 mg/20 ml Rp 5.710.600 per vial, Tocilizumab 80 mg/4 ml Rp 1.162.200 per vial, Azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet, dan Azithromycin 500 mg Rp 95.400 per vial.