ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasannya memperluas cakupan program vaksinasi Gotong Royong hingga untuk perorangan.
Menurutnya, hal ini karena banyak pengusaha-pengusaha yang tidak mendapatkan akses vaksinasi Gotong Royong untuk para pegawainya dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Untuk diketahui, awalnya program vaksinasi Gotong Royong hanya diperuntukkan bagi perusahaan ataupun badan hukum yang sudah mendaftarkan diri melalui KADIN.
"Kenapa diperluas melalui individu? Karena banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan kegiatannya dan belum bisa mendapatkan akses melalui program vaksin Gotong Royongnya KADIN," ujar Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/7/2021).
Umumnya, kata Budi, pengusaha yang tak mendapatkan akses adalah pengusaha kecil. Dia mengatakan, para pengusaha kecil ini punya keinginan untuk ikut vaksinasi Gotong Royong hanya saja belum bisa masuk melalui KADIN.
"Jadi ada beberapa misalnya perusahaan, perusahaan pribadi atau perusahaan-perusahaan kecil itu juga mereka mau mendapatkan akses ke vaksin Gotong Royong tetapi belum bisa masuk melalui programnya KADIN itu dibuka," kata Budi.
Selain itu, dibukanya opsi vaksinsai berbayar untuk perorangan juga demi menjawab kebutuhan vaksinasi bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dia mengaku, saat ini banyak WNA yang berkeinginan mendapatkan vaksin COVID-19 tapi belum terfasilitasi.
"Ada juga beberapa WNA yang juga sudah tinggal di Indonesia sudah berusaha di Indonesia, beraktivitas itu mereka juga melakukan ingin mendapatkan akses ke vaksin Gotong Royong itu juga bisa mendapatkan akses ke vaksin Gotong Royong yang individu," kata Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan, vaksinasi berbayar ini bersifat opsional. Artinya, masyarakat tetap bisa memilih untuk mendapatkan vaksin COVID-19 dari program pemerintah yang gratis.
Adapun terkait aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," dikutip dari salinan Permenkes yang diterima ERA.id.
Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Sementara merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 memaparkan syarat WNA di Indonesia yang bisa mengikuti program vaksinasi gratis terdiri atas tiga kategori khusus: berusia 60 tahun ke atas atau lansia, pekerja esensial di bidang pendidikan yang berusia 18 tahun ke atas, dan WNA yang merupakan perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia. Mereka bisa mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik melalui skema vaksinasi program nasional maupun vaksinasi gotong royong.