Beredar Kabar PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Benarkah? Cek Faktanya

| 12 Jul 2021 21:26
Beredar Kabar PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Benarkah? Cek Faktanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: kemenkeu.go.id)

ERA.id - Info tak jelas berembus, kabarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga tanggal 17 Agustus 2021.

Ternyata, setelah dicek, informasi itu tidak benar. Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi juga telah membantah informasi tersebut.

Katanya, pemerintah masih tetap menjalani aturan PPKM yang dimulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai dengan 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” ujar dia.

Untuk diketahui, info itu beredar di media sosial Facebook, TikTok hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Isinya yakni sbb.

“PPKM Darurat diperpanjang sampe 17 Agustus 2021 Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19 terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus.”

Adapun tangkapan layar tersebut juga disertakan link berita “Waduh! Sri Mulyani Bawa Kabar Tak Sedap, Masyarakat Diminta Jangan Panik.”

Salah satu netizen yang membagikan tangkapan layar tersebut adalah akun Facebook Indra Salonn.

“Aja kaget sedulur Wis sing due banda mangga meng penggadaian atau bisa langsung meng toko emas di roncodi gelange rabine,” tulis Indra lewat captionnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi juga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. “Hoaks,” ujarnya dikutip Kompas.

"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secara rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu maupun detail hal-hal yang harus dilakukan oleh masyarakat," tandasnya.

Rekomendasi