ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali diperpanjang.
Untuk diketahui, PPKM Darurat sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada hari ini, 20 Juli 2021.
Namun Jokowi tak menjelaskan lebih lanjut, sampai kapan PPKM Darurat diperpanjang. Dia hanya mengatakan, bahwa pemerintah akan selalu memantau dinamika kondisi pandemi COVID-19 di lapangan. Apabila dalam kurun waktu dekat terjadi penurunan kasus COVID-19, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap mulai tangal 26 Juli 2021.
"Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," sebutnya.
Jokowi mengatakan, keputusan ini tidak terlepas dari masukan-masukan dari masyarakat, khususnya yang terdampak selama PPKM Darurat diberlakukan.
Untuk menyukseskan hal tersebut, Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat bekerja sama dengan pemerintah bahu membahu dalam menerapkan aturan PPKM Darurat. Diharapkan, dengan kerja sama seluruh pihak ini dapat menekan angka kasus COVID-19 di Indonesia.
"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," katanya.
Selama perpanjangan masa PPKM Darurat ini, pemerintah juga berjanji akan membagikan obat-obatan untuk pasien COVID-19 dari kalangan masyarakat ekonomi bawah. Serta bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak selama PPKM Darurat.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.