ERA.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menerbitkan peraturan yang melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, aturan tersebut baru berlaku besok Jumat (23/7) meski sudah disahkan sejak Rabu (21/7).
Adapun aturan larangan TKA masuk ke Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
"Permenkumham ini berlaku 21 Juli 2021. Namun, setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), kita memerlukan transisi dua hari," kata Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Yasonna beralasan, Permenkumham tersebut tidak langsung berlaku setelah disahkan lantaran memberikan dispensasi kepada TKA yang sedang dalam perjalanan ke Indonesia. Para TKA pun masih bisa masuk Indonesia hingga hari ini.
Menurutnya, tidak adil apabila mereka yang sedang dalam perjalanan langsung dideportasi tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan secara menyeluruh.
"Karena baru hari ini (Rabu, 21 Juli 2021) kita umumkan. Tentunya tidak fair, ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Yasonna.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Hal itu pun sudah berdasarkan diskusi dengan Menteri Luar Negeri.
Yasonna mengatakan, kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia baru diberlakukan saat ini setelah mendengar masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait. Dia berjanji, aturan akan dijalankan secara ketat sehingga bisa meminimalisir penularan COVID-19 di Tanah Air.
"Saya kira kebijakan ini akan kita terapkan degan ketat, dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi ini dengan baik," kata Yasonna.
Mengenai apakah aturan ini akan berubah saat PPKM Level 4 diloggarkan secara bertahap, Yasonna mengaku masih harus menungu arahan lebih lanjut dari Presiden Joko Widodo.
Namun, yang pasti saat ini, pemerintah telah melarang TKA baik yang bekerja di sektor strategis nasional mupaun proyek-proyek lainnya.
"Nantinya kita akan melihat pelonggaran berikutnya tergantung pada situasi. Sementara ini kita membatasi tenaga kerja asing dan lain-lain kecuali yang lima kategori untuk masuk ke Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandangtangani pada 21 Juli 2021. Aturan tersebut melarang TKA dari sektor mana pun masuk ke Indonesia untuk menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air.
Orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia hanya yang memiliki pemegang visa diplomatik, visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," papar Yasonna melalui keterangan terulis.
Dalam aturan sebelumnya, TKA yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, diperbolehkan masuk ke Indonesia.