'Dibela' Jokowi, Rektor UI Ari Kuncoro Malah Mundur dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI

| 22 Jul 2021 12:25
'Dibela' Jokowi, Rektor UI Ari Kuncoro Malah Mundur dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro (Dok UI)

ERA.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Pengunduran diri itu dikonfirmasi oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri saudara Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis (22/7/2021).

Aestika mengatakan, surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI per tanggal 21 Juli 2021.

"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur."

Sebelumnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai aturan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor. Dikeluarkannya PP tersebut dianggap beberapa pihak sebagai bentuk 'pembelaan' Jokowi terhadap Ari Kuncoro.

Dari salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diterima ERA.id pada Selasa (20/7), disebutkan bahwa bahwa rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negera atau daerah mupun swasta. Artinya, apabila merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah tidak dilarang.

Hal itu tercantum pada Pasal 39 huruf c PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sementara pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pada Pasal 35 huruf c ditegaskan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang menjadi pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Rekomendasi