ERA.id - Peternak unggas rakyat menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan), Menteri Perdagangan RI (Mendag) dan Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menjalankan kewajiban konstitusinya melindungi peternak rakyat.
Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga (3) kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021.
Peternak rakyat, Alvino Antonio selaku penggugat menuntut Pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia.
Kerugian tersebut disebabkan harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi serta harga jual yang cenderung murah pada 2019 dan 2020. Harga jual kerap dibawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp.19.000/kg.
Alvino mengungkapkan, kondisi pandemi semakin memperparah. Pada 12 Juli lalu, harga live bird menyentuh Rp10ribu. Data yang dihimpun PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan rata-rata harga jual live bird di Rp14.000 pada 20 Juli 2021. Pihaknya mewakili pribadi dan peternak rakyat ditingkat Nasional, khususnya peternak di wilayah Pulau Jawa.
"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino saat mendaftarkan gugatan di PTUN, Jakarta (22/7/2021).
Kuasa hukum Hermawanto menjelaskan, Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, DOC dan pakan. Sedangkan Presiden RI tetap membiarkan anak buahnya, kedua menteri ini tidak menjalankan kewajibannya. Maka dari itu Presiden juga dituntut oleh penggugat saudara Alvino.
Adapun tuntutannya antara lain, stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplay Live Bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC), stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam. Terakhir mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020, sebesar Rp. 5,4 Triliun.
Hermawanto mengungkapkan, Pemerintah seolah-olah membiarkan nasib peternak rakyat semakin terpuruk dengan tidak pernah mengeluarkan terobosan kebijakan yang benar-benar berpihak dan melindungi peternak rakyat. Padahal, Pemerintah punya kontrol kuat terhadap perusahaan integrator besar yang memiliki usaha dari hulu sampai hilir. Tetapi kekuatan produksinya dipasarkan di berbagai pasar tradisional sehingga mematikan usaha peternak kecil mandiri.
“Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan dan banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut,” ungkap Hermawanto.
Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya menambahkan, pihaknya bersama peternak rakyat seluruh Indonesia sepenuhnya mendukung Alvino Antonio untuk menggugat Pemerintah.
“Ini bentuk keberanian peternak rakyat dan akan menjadi bagian dari sejarah. (Gugatan) ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada Pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat,” imbuh Kadma.
Kadma menjelaskan, UU No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat. Namun, Pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.
"Kan tidak ada UU yang mewajibkan Pemerintah berpihak kepada perusahaan integrator. Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak rakyat," pungkas Kadma.