PPKM Level 3 dan 4 Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Puncak Kasus dan Kematian Akibat COVID-19

| 26 Jul 2021 13:45
PPKM Level 3 dan 4 Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Puncak Kasus dan Kematian Akibat COVID-19
Ilustrasi swab test (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Meski diperpanjang, sejumlah aturan dilonggarkan.

Menanggpi kebijakan tersebut, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengingatkan bahwa kondisi di Indonesia masih sangat rentan terhadap virus Corona. Dia juga mengingatkan dalam beberapa pekan ke depan akan terjadi puncak kasus COVID-19.

"Kita harus ingat ya bahwa situasi Indonesia masih sangat serius, bahkan sekarang ini memasuki puncak kasus," kata Dicky saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Dicky menjelaskan, ada tiga puncak kasus yang akan dialami Indonesia dalam beberapa pekan mendatang, yaitu puncak infeksi COVID-19, puncak beban di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan puncak kematian.

Untuk puncak infeksi COVID-19, Dicky memprediksi puncaknya akan terjadi dalam pekan ini. Kemudian akan berdampak pada puncak beban fasyankes sekitar akhir Juli hingga awal Agustus 2021.

"Puncak kematian mungkin pertengahan Agustus tingginya bisa sampai di atas 2.000," kata Dicky.

Oleh karena itu, dengan adanya pelonggaran PPKM ini, dia berharap masyarakat tidak terlena. Masyarakat harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengendalian pandemi COVID-19.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, dan mencari tempat yang sepi dan terbuka apabila hendak makan atau minum di luar ruangan. Dengan begitu, kata Dicky, masyarakat bisa ikut berempati kepada mereka yang belum divaksin atau yang memiliki komorbid.

"Hindari kerumunan, mau sepedaan kek, mau apa pun aksi-aksi ramai itu belum saatnya lah. Kita jangan, belum apa-apa sudah mau menikmati tapi nanti jadinya lama pandemi kita ini karena kita ini cenderung sedikit longgar, tapi faktanya kebebasannya jauh daripada yang dilonggarkan itu," kata Dicky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat sejumlah aturan yang dilonggarkan secara bertahap.

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Antara lain memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas makan dan minum di tempat makan namun dibatasi 3 orang pengunjung dengan waktu makan di tempat selama 20 menit.

Selain itu, pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Rekomendasi