ERA.id - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan, pemerintah pusat dan daerah memperbaiki pola komunikasi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurut dia, komunikasi yang tidak sinkron akan berakibat berbagai program penanganan pandemi Covid-19 tidak berjalan secara baik.
"Komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19 terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM," kata dia, di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu lalu terlihat pemerintah pusat menegur pemerintah daerah terkait anggaran dan juga penanganan pandemi Covid-19.
Menurut dia, terutama saat ini pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat dan diganti menjadi PPKM level 1-4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus.
Ia menilai, aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan protokol kesehatan dan aturan secara penuh disiplin menjadi instrumen pokok.
"Namun pada sisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi secara cepat dan tepat. Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pola komunikasi yang baik diharapkan memunculkan harmonisasi namun sebaliknya kalau komunikasi berjalan sebaliknya, tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala.
Menurut dia, harmomisasi itu dibangun komunikasi yang bagus dan itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemerintah pusat.
Politisi PAN itu menilai ketidaksinkronan komunikasi antara pusat dan daerah perlu diminimalisir agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri karena tidak mengikuti kehendak pusat.
"Selain itu pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur pemerintah pusat dan kebijakan sifatnya teknis diatur Pemda.
Ia menyarankan agar pemda diberi ruang untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan kearifan lokal di masing-masing daerahnya.
"Sebaiknya pemda diberikan apresiasi, mengatur, dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis namun dengan tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat," ujarnya.