ERA.id - Presiden Joko Widodo menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun khusus untuk pengelolan limbah B3 medis COVID-19 atau limbah medis berbahaya.
Jokowi memerintahkan jajarannya untuk memaksimalkan pengelolaan limbah dengan dana tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
"Kurang lebuh Rp1,3 triliun yang diminta bapak Presiden (Jokowi) untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana (pengelolaan limbah medis) terutama Insinerator," kata Siti.
Namun, belum diketahui apakah anggaran itu akan berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun dana dari Satgas Penanganan COVID-19. Namun, sesuai arahan Presiden Jokowi, dana yang ada akan diintensifkan untuk membangun infrastruktur pengelolaan limbah medis.
Apalagi, berdasarkan catatan KLHK total limbah medis per 27 Juli sudah mencapai 18.460 ton yang asalnya dari berbagai fasilitas kesehatan, rumah sakit darurat, tempat isolasi, maupun lokasi uji dan vaksinasi. Sementara fasilitas pengelolaan limbah sampah medis yang beracun dan berbahaya yang bisa menampung hingga mencapai 493 ton hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
"Arahan Bapak Presiden ini akan diintensifkan lagi yaitu kita bagun alat-alat pemusnah apakah insinerator atau shredder atau nanti akan dijelaskan sistemnya," ungkap Siti.
Siti juga mendorong agar pemerintah daerah memperbanyak sarana-saran pengelolaan limbah medis COVID-19 berbahaya. Menurutnya, ada anggaran khusus untuk daerah sebesar Rp600 miliar.
"Pemda musti melihat ini, karena diantara dana Rp1,3 triliu itu ada kurang lebih Rp600 miliar itu adalah dana yang dialokasikan kepada daerah," kata Siti.
"Sarana ini untuk menjaga jangan sampai membuat masyarakat jadi terinfeksi," pungkasnya.