Aturan PPKM Level 3 dan Level 2 Lebih Longgar, Satgas: Bisa Diperketat

| 04 Aug 2021 13:12
Aturan PPKM Level 3 dan Level 2 Lebih Longgar, Satgas: Bisa Diperketat
Ilustrasi (Muchlis Ariani/era.id)

ERA.id - Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2 Pulau Jawa-Bali untuk memperketat aturan pembatasan aktivitas di wilayahnya masing-masing.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan aturan pembatasan kegiatan masyarakat boleh diambil oleh kepala daerah di PPKM Level 3 dan 2 dengan memperhatikan kondisi di wilayahnya.

"Bupati atau wali kota yang memimpin daerah level 3 dan 2 diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat jika diperlukan sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing," ujar Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube BNPB pada Rabu (4/8/2021).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Pulau Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Namun, terdapat satu Kabupaten yang masuk di wilayah PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun aturan PPKM Level 3 dan 2 lebih longgar dibandingkan dengan aturan untuk wilayah PPKM Level 4. Misalnya soal aturan makan di tempat atau dine-in, untuk wilayah PPKM Level 4 hanya dibatasi hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan durasi makan per orang 20 menit terhitung sejak pesanan datang.

Sedangkan di aturan PPKM Level 3 dan 2, durasi makan per orang di tempat makan atau warung makan bisa lebih lama, yaitu 30 menit. Kapasitas pengunjung pun diperbolehkan lebih banyak.

Selain itu, untuk wilayah PPKM Level 4, kegiatan di rumah ibadah ditutup total. Sedangkan di PPKM Level 3 dan 2 boleh dibuka dengan kapasitas terbatas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Rekomendasi