Ingatkan Tak Boleh Potong Bansos, Menko PMK: Orang Lagi Susah, Jangan Manfaatkan untuk Kepentingan Pribadi!

| 04 Aug 2021 14:45
Ingatkan Tak Boleh Potong Bansos, Menko PMK: Orang Lagi Susah, Jangan Manfaatkan untuk Kepentingan Pribadi!
Ilustrasi bansos (Dok. Kemensos)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan jangan ada pihak yang memotong bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Peringatan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang terkait dalam pendistribusian bansos, khususnya perangkat kelurahan atau desa dan pihak RT/RW.

Hal ini disampaikan Muhadjir saat mengecek distribusi bantuan sosial di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Jawa Barat pada Selasa (3/8).

"Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat ini orang lagi susah jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi ya," tegas Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Selain itu, Muhadjir juga meminta pemerintah daerah mencatat warga yang tidak terdata agar segera diusulkan untuk masuk dalam DTKS. Tujuannya supaya warga yang membutuhkan bisa menerima skema bantuan sosial dari pemerintah.

Hal itu disampaikan karena dalam kunjungannya, Muhadjir masih menemui warga yang kurang mampu dan penyandang disabilitas yang tak menerima bantuan. Padahal, pemerintah saat ini terus berupaya membantu warga terdampak di tengah pandemi COVID-19.

"Saya pesan kepada pemerintah daerah utamanya perangkat desa agar betul-betul melihat warganya agar jangan sampai kelewatan tidak mendapatkan bantuan," katanya.

Untuk diketahui, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 dan 4 Pemerintah telah menyalurkan ragam bantuan jaring pengaman sosial untuk warga di masa pandemi. Ragam bantuan tersebut yakni bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial non reguler seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan bantuan beras 10 Kg.

Rekomendasi