ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Aturan itu juga sebagai wujud beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Juni 2021
"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Selain itu, jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, mereka tidak diperkenankan menerima honor.
"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ujarnya.
Lewat Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga lain.
Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas lembaga lain dan sebaliknya. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," sambung Ali.
Sharing pembiayaan ini dimaksudkan mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Namun, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.
"Pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," tutur Ali.