Kritik 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Gerindra: Rusak Kepercayaan Publik

| 09 Aug 2021 11:45
Kritik 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Gerindra: Rusak Kepercayaan Publik
Habiburokhman (Dok. Instagram habiburokhmanjkttimur)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengkritik pemerintah yang memperbolehkan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menurut Habiburokhman, kedatangan puluhan TKA asal China itu hanya akan semakin merusak kepercayaan publik kepada pemerintah.

"Masuknya 34 TKA China di masa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Habiburokhman meminta pemerintah, khususnya jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dikecualikan dalam aturan larangan masuk ke Indonesia.

Dia mengatakan, kedatangan TKA China saat PPKM bisa menjadi beban pemerintah apabila tidak mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai aturan larangan TKA masuk ke Indonesia.

"Namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka. Setiap penegakan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka," katanya.

"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," imbuhnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mendesak pemerintah untuk melarang TKA masuk ke Indonesia meskipun sudah mengantongi ITAS.

"Baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," kata Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, 34 TKA asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka menumpang menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8/2021) kemarin merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal China tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya, Minggu (8/8/2021).

Rekomendasi