ERA.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 sampai 23 Agustus khusus di luar pulau Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 minggu ke depan karena adanya lonjakan kasus COVID-19.
"Khusus untuk pulau di luar Jawa Bali, PPKM-nya diperpanjang hingga 2 minggu, yakni dari tanggal 10-23 Agustus 2021," katanya, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Alasan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus, karena wilayah yang kasus COVID-19nya meningkat adalah wilayah kepualauan.
"Kenapa 2 minggu, karena mayoritas Kapulauan yang wilayahnya luas," sambungnya.
Airlangga juga mengungkapkan ada 45 Kabupaten/Kota yang akan masuk dalam PPKM Level 4. Sedangkan ada 302 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 3, dan 39 Kabupaten/Kota yang masuk Level 2.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Senin (9/8/2021) malam.
"Atas arahan Bapak Presiden maka kami memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).