ERA.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 7 September hingga 20 September 2021.
Airlangga menjelaskan, untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua pekan. Namun, evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan setiap pekan.
"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan PPKM mulai tanggal 7-20 September," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).
Airlangga mengatakan meskipun PPKM diperpanjang, namun penanganan pandemi Covid-19 menunjukan hasil yang cukup baik. Terbukti dari tujuh provinsi yang sebelumnya berada di wilayah PPKM Level 4 kini hanya tersisa dua provinsi saja yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sedangkan empat provinsi lainnya berhasil turun level dari level 4 ke level 3.
"Perlu diketahui, penurunan level juga telah terjadi. Semula masih ada tujuh provinsi, saat ini yang di level 4 hanya dua provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Kaltara," kata Airlangga.
Kemudian, jumlah kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 4 juga turun menjadi 23 kabupaten/kota yang semula 34 kabupaten/kota. Sedangkan yang berada di PPKM Level 3 sebanyak 14 kabupaten/kota dari yang semula 303 kabupaten/kota
"Dan PPKM Level 2 ini diterapkan 49 kabupaten/kota," kata Airlangga.