ERA.id - Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali sampai 23 Agustus mendatang.
Lalu sampai kapan PPKM diterapkan pemerintah?
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kebijakan Pemberlakuan PPKM akan terus dilanjutkan selama COVID-19 masih menjadi pandemi.
Luhut mengatakan, PPKM akan terus digunakan pemerintah sebagai instrumen untuk melakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat sebagai salah satu langkah penanganan pandemi COVID-19.
"Saya banyak mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan ataukah dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).
Luhut menjelaskan, apabila kondisi pandemi COVID-19 membaik, maka wilayah yang mengalami perbaikan akan diturunkan level risiko COVID-19 ke level yang rendah.
Menurutnya, semakin rendah level risiko COVID-19 suatu daerah, maka akan semakin cepat pula daerah tersebut akan kembali ke situasi kehidupan normal.
"Jika situsi COVID-19 makin membaik tentunya level ppm akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Tentunya level 2,3 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut.
Oleh karenanya, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM setiap pekan. Hal ini untuk mengetahui perubahan situasi apa yang terjadi selama sepekan terkahir.
Adapun untuk PPKM Level 2-4 wilayah Pulau Jawa-Bali akan kembali diperpanjang mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
"Evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," pungkas Luhut.