Tak Hanya Warteg, Kini Restoran dan Kafe di Ruang Terbuka Boleh Dine-in, Waktu Nongkrong Tetap Dibatasi

| 10 Aug 2021 13:45
Tak Hanya Warteg, Kini Restoran dan Kafe di Ruang Terbuka Boleh Dine-in, Waktu Nongkrong Tetap Dibatasi
Ilustrasi pusat perbelanjaan (Dok. Antara)

ERA.id - Seluruh restoran dan cafe yang berada di lokasi terbuka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 khusus Pulau Jawa-Bali diizin menerima layanan makan di tempat atau dine-in.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 0 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 30/2021 yang dikutip pada Selasa (10/9/2021).

Untuk restoran dan kafe yang berada di wilayah PPKM Level 4, layanan makan di tempat dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Pemilik restoran dan kafe juga wajib mengatur tempat duduk bagi para pelanggan yaitu satu meja hanya boleh diisi dua orang saja. Sedangkan waktu makan dibatasi selama 20 menit.

"Diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit."

Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran dan kafe di area terbuka yang berada di wilayah PPKM Level 3. Namun, waktu makan sedikit lebih dilonggarkan yaitu maksimal 30 menit.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waku makan maksimal 30 menit."

Adapun pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat. Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, aturan dine-in di restoran dan kafe masih dilarang. Mereka hanya boleh menreima layanan makan antar atau delivery dan take away.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2,3, dan 4 untuk Pulau Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Tags :
Rekomendasi