Berlaku Mulai 17 Agustus, Harga PCR Dipatok Rp495 Ribu Untuk Pulau Jawa Bali dan Rp525 Ribu Luar Jawa-Bali

| 16 Aug 2021 18:30
Berlaku Mulai 17 Agustus, Harga PCR Dipatok Rp495 Ribu Untuk Pulau Jawa Bali dan Rp525 Ribu Luar Jawa-Bali
Ilustrasi swab test (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Tarif harga ini berlaku mulai besok, Selasa (17/8/2021).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, penetapan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pamerintah dan tidak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah luar Pulau Jawa-Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).

Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR. Perhitungan tersebut meliputi beberapa komponen yang telah dikaji ulang secara bersama-sama.

Adapun komponen yang dimaksud ialah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai, biaya administrasi, overhead, dan komponen lain yang telah disesuaikan.

Selain itu, Kemenkes juga telah menetapkan bahwa hasil pemeriksaan RT PCR harus selesai dalam waktu 1x24 jam dari sejak pemeriksaan dilakukan.

"Hasil pemeriskaan RT PCR dengan besaran tarif tersebut dikeluarkan maksimal 1x24 jam  dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," kata Kadir.

Kadir berharap, dengan telah ditetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR ini maka dinas kesehatan di masing-masing wilayah dapat segera melakukan pembinaan kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, maupun fasilitas kesehatan lainnya.

"Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti RS, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut," kata Kadir.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dulunya berkisan Rp 900 ribu-1 juta, kini setengah harga.

Jokowi berharap, imbauannya itu bisa membuat testing lebih banyak, guna mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Saya minta (harga) tes PCR di harga Rp450 ribu sampai Rp550 ribu. Dan selain itu saya juga meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam 1x24 jam saja," ujar Jokowi dalam keterangan resminya via akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Rekomendasi