Harga PCR COVID-19 Turun, Moeldoko: Tidak Ada yang Terlambat

| 18 Aug 2021 19:30
Harga PCR COVID-19 Turun, Moeldoko: Tidak Ada yang Terlambat
Ilustrasi tes Covid-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi turunnya harga test swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 yang baru dilakukan setelah 1,5 tahun pandemi berlangsung. Menurutnya, tak ada kata terlambat dalam merespons keluhan masyarakat.

Menurut Moeldoko, yang terpenting adalah langkah pemerintah yang segera menanggapi keluhan tersebut melalui kebijakan dari presiden

"Tidak ada yang terlambatlah, yang penting bahwa ada feedback kemudian direspons dengan cepat berupa kebijakan-kebijakan. Itu yang paling penting," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Moeldoko mengatakan, pemerintah justru menghindari supaya jangan sampai ada keluhan dari masyarakat yang tidak segera langsung ditanggapi pemerintah. Karena akan berdampak buruk.

Oleh karenanya, instruki Jokowi yang meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga test swab PCR COVID-19 merupakan langkah konkret dalam merespons keluhan masyarakat.

"Jangan sampai ada feedback tapi kita diam saja. Itu jauh lebih kurang baik," kata Moeldoko.

"Tapi ini ada feedback, ada berbagai keluahan, presiden dengan cepat memutuskan perubahan-perubahan itu dan ini sebuah langkah-langkah yang konkret," lanjutnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp495 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, penetapan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pamerintah dan tidak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah luar Pulau Jawa-Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).

Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR. Perhitungan tersebut meliputi beberapa komponen yang telah dikaji ulang secara bersama-sama.

Adapun komponen yang dimaksud ialah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai, biaya administrasi, overhead, dan komponen lain yang telah disesuaikan.

Rekomendasi