PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Uji Coba Buka Sarana Olahraga di 4 Aglomerasi

| 17 Aug 2021 13:05
PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Uji Coba Buka Sarana Olahraga di 4 Aglomerasi
Ilustrasi olahraga renang (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan tempat dan sarana maupun aktivitas olahraga di empat wilayah aglomerasi yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, empat wilayah aglomerasi yang akan dijadikan tempat uji coba pembukaan kegiatan olahraga yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

"Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga," bunyi Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (!7/8/2021).

Adapun kegiatan olahraga di empat wilayah aglomerasi tersebut hanya boleh dilakukan di ruangan terbuka atau outdoor. Kegiatan olahraga hanya boleh dilakukan sendiri atau maksimal empat orang tanpa melibatkan kontak fisik dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk kegiatan olahraga di ruangan tertutup dan pertandingan olahraga tetap ditutup sementara.

Untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal. Selama melakukan aktivitas olahraga, masyarakat diwajibkan mengenakan masker.

"Kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga."

Meskipun diizinkan beropersi, restoran atau tempat makan yang berada di dalam area fasilitas olahraga dilarang menerima layanan makan di tempat atau dine in. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi juga tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

Untuk menjaga protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik, pemerintah juga melarang pengguna fasilitas olahraga berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

Pengelola atau pemilik fasilitas olahraga wajib melakukan pengecekan suhu kepada setiap pengunjung. Skrining untuk pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Apabila ketahuan melakukan pelanggaran, maka fasilitas olahraga tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara."

Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4,3, dan 2 khusus wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Rekomendasi