ERA.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah provinsi non Jawa-Bali jika tidak ada perbaikan penanganan COVID-19 oleh pemerintah daerah.
"Saya tekankan khususnya kepada pemerintah daerah di provinsi non Jawa-Bali, apabila tidak ada perbaikan data maka tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi pelonggaran PPKM di daerah tersebut. Atau bahkan peningkatan pengetatan PPKM apabila dinilai perlu," ujar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan bahwa dengan naiknya level PPKM di suatu daerah maka akan berimplikasi pada pengetatan kegiatan dan membawa dampak pada kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
"Maka dari itu saya harapkan agar pemerintah daerah dapat segera melakukan perbaikan maksimal sebelum hasil evaluasi PPKM provinsi non Jawa-Bali diumumkan di minggu depan," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat sembilan provinsi di Indonesia yang masih menunjukkan angka kenaikan kasus pada pekan ini.
"Kita perlu berfokus pada sembilan provinsi ini, karena sembilan provinsi ini menjadi penyumbang dari kenaikan kasus mingguan di tingkat nasional," ujar Wiku.
Ia menyebutkan, sembilan provinsi itu yakni Jawa tengah yang naik sebesar 2.952 kasus, Bali naik 1.094 kasus, Papua barat naik 667 kasus, Kalimantan tengah naik 553 kasus.
Kemudian, Sulawesi barat naik 295 kasus, Aceh naik 247 kasus, NTB naik 208 kasus, Maluku naik 167 kasus, dan Jambi naik 41 kasus.
Menurut Wiku, kenaikan kasus positif COVID-19 pada sembilan provinsi itu perlu ditelaah agar kasusnya dapat dikendalikan, terutama terkait angka kematian, kesembuhan, kasus aktif, angka keterisian tempat tidur (BOR), dan persentase posko yang terbentuk.