ERA.id - Tim kuasa hukum Laskar FPI, Aziz Yanuar menanggapi dua tersangka penembakan Laskar FPI yang tak ditahan karena masih berstatus anggota Polri aktif. Ia menyebut hal ini sebagai ketidakadilan luar biasa.
"Pedih hati kita pecinta keadilan tersayat-sayat melihat ketidakadilan luar biasa ini," kata Aziz saat dihubungi ERA.id, Rabu (25/8/2021).
Ia menambahkan meski begitu, Allah tak tidur. Ia meyakininya semuanya akan dibalas di akhirat nanti.
"Allah tidak tidur. Semua akan dibalas-Nya dunia akhirat. Aamiin. Kami sudah tidak bisa berkata-kata lagi," kata Aziz.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus "unlawful killing".
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan obyektif," kata Leonard saat dikonfirmasi.
Dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek atau dikenal dengan sebutan "unlawful killing" tersebut, yakni Briptu FR dan Ipda MYO merupakan anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Leonard menjelaskan pertimbangan objektif tersebut di antaranya para tersangka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Selain itu, kedua tersangka mendapat jaminan dari atasnya karena tidak akan melarikan diri serta akan koperatif saat persidangan nanti.