Dewas Lembek ke Lili, Pukat UGM: KPK Tak Akan Takut Melanggar Lagi

| 31 Aug 2021 11:00
Dewas Lembek ke Lili, Pukat UGM: KPK Tak Akan Takut Melanggar Lagi
Pukat UGM dalam suatu jumpa pers sebelum pandemi. (Wawan Hananto/ Era.id

ERA.id - Putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupa potong gaji pokok dinilai sangat lembek. KPK diprediksi tak akan takut melakukan pelanggaran lagi.

Hal itu disampaikan Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Yogyakarta, saat dihubungi, Selasa (31/8). "Sanksi ini sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok," kata Zen, panggilannya.

Ia menyebut, gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan. "Gaji pokok hanya sekitar Rp4,6 juta sedangkan THP (take home pay) per bulan sekitar 89 juta. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan," ujarnya.

Menurutnya, perbuatan Lili yakni berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan KPK merupakan pelanggaran berat kode etik KPK. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Tapi Dewas hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata dia.

Zen menyatakan Lili seharusnya mendapat sanksi yang layak dan tepat yakni diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Hal inidiatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.

"Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana," paparnya.

Perbuatan pidana itu diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun.

Adapun menurut pasal 65 UU KPK, jelas Zen, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Pukat UGM pun berharap ada pihak masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pasal 36 UU KPK untuk diproses secara pidana.

"Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK," katanya.

Ia mencontohkan dengan kasus eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin. Perkara juga menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara. "Sehingga KPK akan sulit menangani perkara tersebut, bahkan perkara bisa berujung gagal ditangani," ujarnya.

Zen menekankan, putusan lembek oleh Dewas KPK bisa berakibat buruk bagi KPK. Pertama, akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. "Ternyata nama-nama besar yang duduk di Dewas tidak menjamin akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal KPK," ucapnya.

Kedua, putusan lembek oleh Dewas ini menunjukkan sikap permisif dan toleran di internal KPK. "Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut lagi melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran," kata Zen.

Rekomendasi