Nama Azis Syamsuddin Masuk Dakwaan, KPK Masih Tunggu Bukti Jerat Tersangka

| 06 Sep 2021 14:50
Nama Azis Syamsuddin Masuk Dakwaan, KPK Masih Tunggu Bukti Jerat Tersangka
KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Dia menegaskan, pihaknya tak akan sembarangan menetapkan status hukum tanpa adanya bukti yang cukup.

Hal ini merespons munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam ringkasan dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Firli memahami keinginan masyarakat supaya kasus korupsi terutama pemberian uang terhadap Stepanus bisa segera diusut KPK dengan menetapkan tersangka baru. Hanya saja, dia meminta waktu agar anak buahnya bisa bekerja dengan baik untuk mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.

Firli juga memastikan pihaknya transparan dalam penanganan dugaan suap tersebut. Termasuk, akan memberikan keterangan secara utuh berdasarkan barang bukti yang ada.

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," tegas Firli.

"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi. Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.idpada Jumat. Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS. Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Rekomendasi