Jadwal Pemilu 2024 Dilaksanakan 21 Februari, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, Ini Alasannya

| 06 Sep 2021 16:14
Jadwal Pemilu 2024 Dilaksanakan 21 Februari, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, Ini Alasannya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Komisi II DPR RI menunda keputusan mengenai tahapan Pemilu 2024 lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian absen Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Tito tak bisa hadir karena mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk melakuan pengecekan persiapan PON Papua, tindak lanjut UU Otsus Papua, dan juga pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19. Adapun Tito diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro.

"Pak menteri (Mendagri Tito Karnavian) saat ini sedang berada di Tanah Papua dalam rangka menjalankan tugas dan arahan dari presiden, dan surat resminya pak menteri sudah sampaikan kepada kami," ujar Doli dalam rapat, Senin (6/9/2021).

Meski tak hadir, namun rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait recana penyelenggaran Pemilu 2024. Sejumlah anggota Komisi II DPR RI juga diberi kesempatan untuk menanggapi.

Namun, karena Tito tak bisa hadir, maka keputusan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 ditunda hingga 16 September 2021.

"Jadi kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September kita akan gelar rapat lagi," kata Doli.

Sebelumnya, Tim Kerja Bersama yang terdiri dari KPU, pemerintah, dan DPR bersepakat pemilu dan pilkada serentak tetap digelar pada 2024. Pemilu akan dilaksanakan pada 21 Februari, sedangkan pilkada pada 27 November.

Rekomendasi