Bolehkah Sekjen DPR Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN?

| 21 Jul 2021 12:20
Bolehkah Sekjen DPR Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN?
Indra Iskandar (Dok. Istimewa)

ERA.id - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mendapat jatah kursi Komisaris di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan BUMN.

Indra membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi secara tertulis mengenai jabatannya di perusahaan pelat merah tersebut.

"Resminya saya belum terima secara tertulis," ujar Indra kepada wartawatan, Rabu (21/7/2021).

Lantas, apakah boleh Sekjen DPR RI merangkap jabatan sebagai Komisaris di perusahaan BUMN?

Menurut Indra, tak ada larangan yang melarang Sekjen DPR RI rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris maupun Dewan Pengawas di perusahaan BUMN. Hal itu, kata dia, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor Per-10/MBU/10/2020.

"Intinya PNS/ASN tidak dilarang menjadi Komisaris atau Penasihat Direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," kata Indra.

Indra menjelaskan, jabatannya di PT BKI hanya berfungsi sebagai pengawas saja. Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan menghambat tugas utamanya di DPR RI.

"Ini tugas tambahan, bukan sebagai eksekutif. Tetapi sebagai fungsi pengawas. Saya kira tidak akan menghambat tugas utama sebagai Sekjen, karena tentu ada mekanisme periodiknya," papar Indra.

Berdasarkan salinan lampiran Permen BUMN Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor Per-10/MBU/10/2020 pada BAB II tentang persyaratan disebutkan:

Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu:

a. Bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

b. Bukan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan /atau Kepala/Wakil Kepala Daerah.

c. Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;

d. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter;

e. Bagi bakal calon dari Kementerian Teknis atau Instansi Pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan; dan

f. bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibutuhkan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Rekomendasi