ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan itu tertuang dalam surat pengaduan Nomor 103/SK/BP/IV/2023 tertanggal 12 April 2023. Pada bagian pokok pengaduan terdapat keterangan dugaan pelanggaran etik dan laporan LHKPN.
"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kurnia mengatakan, dari 55 anggota dewan yang dilaporkan, empat diantaranya merupakan pimpinan DPR RI.
"Berdasarkan pendataan kami, 55 orang yang dikategorikan tidak patuh laporan LHKPN, pertama pimpinan DPR sebanyak empat orang," katanya.
ICW, kata Kurnia, membagi 55 anggota dewan dalam tiga kelompok ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. Pertama, legislator yang terlambat menyampaikan LKHPN.
Kemudian, kelompok kedua yaitu legislator yang yang tidak berkala melaporkan LHKPN. Lalu kelompok terakhir adalah legislator yang sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
"Pantauan ICW, LHKPN yang kami maksudkan tahun 2019 sampai 2021, ketika ada penyelenggara negara, khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan alat kelengkapan dewan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN dalam analisa kami itu perbuatan melawan hukum," papar Kurnia.
ICW berharap, MKD segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait 55 anggota dewan tersebut. Pihaknya juga menuntut para legislator yang juga merupakan pimpinan AKD dikenakan sanksi berat.
"Harapan kami, MKD segera memanggil seluruh pimpinan AKD, menyidangkan mereka secara terbuka pada masyarakat dan menjatuhkan sanksi berat kepada mereka," kata Kurnia.
"Misalnya, karena mereka pimpinan AKD, mereka bisa dicopot dari pimpinan AKD," pungkasnya.