ERA.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 55 anggota dewan yang tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Oh pasti (akan menindaklanjuti aduan ICW). Apapun juga kan tidak mungkin ya, kalau ada rekomendasi dari masyarakat kepada MKS lalu kita tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Dia mengatakan, MKD sudah menerima aduan dari ICW. Dia memastikan, aduan tersebut sudah memenuhi syarat dan bisa diproses lebih lanjut.
"Laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi. Semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," kata Adang.
Terkait kemungkinan sanksi dari MKD untuk para anggota dewan yang tak patuh melaporkan LHKPN, mantan wakapolri itu mengatakan belum bisa dipastikan. Sebab proses sidangnya belum dilakukan.
"Kan dalam kategori MKD juga disebutkan yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD. Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear, tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan itu tertuang dalam surat pengaduan Nomor 103/SK/BP/IV/2023 tertanggal 12 April 2023. Pada bagian pokok pengaduan terdapat keterangan dugaan pelanggaran etik dan laporan LHKPN.
"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alar kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kurnia mengatakan, dari 55 anggota dewan yang dilaporkan, empat diantaranya merupakan pimpinan DPR RI.
ICW, kata Kurnia, membagi 55 anggota dewan dalam tiga kelompok ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. Pertama, legislator yang terlambat menyampaikan LKHPN.
Kemudian, kelompok kedua yaitu legislator yang yang tidak berkala melaporkan LHKPN. Lalu kelompok terakhir adalah legislator yang sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
"Pantauan ICW, LHKPN yang kami maksudkan tahun 2019 sampai 2021, ketika ada penyelenggara negara, khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan alat kelengkapan dewan tidak patuh dalam melaporkan LHKPM dalam analisa kami itu perbuatan melawan hukum," papar Kurnia.
ICW berharap, MKD segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait 55 anggota dewan tersebut. Pihaknya juga menuntut para legislator yang juga merupakan pimpinan AKD dikenakan sanksi berat.
"Harapan kami, MKD segera memanggil seluruh pimpinan AKD, menyidangkan mereka secara terbuka pada masyarakat dan menjatuhkan sanksi berat kepada mereka," kata Kurnia.
"Misalnya, karena mereka pimpinan AKD, mereka bisa dicopot dari pimpinan AKD," pungkasnya.