ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ke depannya dia tak hanya akan memberikan sanksi kepada pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan dan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saja. Tetapi pengunjung yang berada di lokasi tersebut juga bakal diberikan sanksi.
Anies menjelaskan, sanksi yang akan diberikan yaitu orang yang ketahuan melanggar prokes bakal masuk daftar hitam alias di-blacklist dan tidak bisa melakukan kegiatan di tempat umum selama batas waktu yang akan ditentukan.
Hal ini sekaligus merespons sejumlah pelanggaran seperti yang terjadi di Holywings Bar and Resto yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Ke depan, yang akan kena sanksi bukan saja pengelolanya. Tapi mereka yang berada di tempat itu akan di-block sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Anies mengaku, saat ini tengah menyiapkan teknologi yang nantinya akan digunakan untuk menjaring masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat publik seperti kafe maupun pusat perbelanjaan.
"Jadi sekarang sedang disiapkan teknologinya. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum keluar ada di-scan lalu masuk dalam blacklist," kata Anies.
"Orang tersebut tidak bisa pergi kemana-mana nanti. Karena kemana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," imbuhnya,
Oleh karenanya, Anies menyarankan masyarakat lebih berhati-hati lagi ke depannya. Dia bilang, apabila saat mengunjungi suatu tempat dan merasa tempat tersebut berpotensi melanggar protokol kesehatan dan juga aturan yang berlaku, maka lebih baik mengurungkan niat masuk ke tempat tersebut.
"Kalau anda melihat itu suatu tempat melanggar, anda keluar aja deh, daripada nanti anda ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Ya di rumah saja. Belajar disiplin, jangan pergi-pergi," kata Anies.
Adapun saat ini pemerintah telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung maupun pegawai sejumlah sektor yang sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Misalnya seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, kafe, transportasi, hingga area olahraga.
Pemerintah bahkan telah menambahkan kategori warna hitam di aplikasi PeduliLindungi untuk menandai warga yang positif Covid-19 maupun kontak erat.
Namun, dari hasil evaluasi di 6 sektor masyarakat, pemerintah menemukan fakta jika masih banyak ditemukan masyarakat yang bandel dan tetap melakukan aktivitas meski positif Covid-19.
Tercatat sekitar 1.625 orang yang terdeteksi masuk dalam kategori orang yang memiliki kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19 namun tetap nekat melakukan aktivitas di tempat umum.