ERA.id - Komisi XI DPR RI selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kamis (9/9/2021) malam. Hasilnya, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih sebagai anggota BPK. Nyoman mendapatkan 44 suara dari total 56 suara.
"Dari hasil voting Dadang Suwarna mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, nama Nyoman Adhi Suryadnyana sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya. Selain Nyoman, nama lainnya yang tak memenuhi syarat yaitu Harry Z. Soeratin. Keduanya dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.
Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020.
Sedangkan Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019. Namun, saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR keduanya diikutsertakan.
Berikut nama-nama calon anggota BPK yang melakukan uji seleksi di Komisi XI:
Dadang Suwarna
Dori Santosa
Encang Hermawan
Kritiawanto
Shohibul Imam
Nyoman Adhi Suryadnyana
Hari Pramudiono
Muhammad Komarudin
Nelson Humaris Halomoan
Widiarto
Muhammad Syarkawi Rauf
Teuku Surya Darma
Hary Zacharias Soeratin
Laode Nusriadi
Blucer Wellington Dajagukguk