ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali membuka pintu bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui kebijakan keimigrasian terbaru.
Kebijakan tersebut diambil di tengah kekhawatiran munculnya gelombang baru lonjakan COVID-19 akibat varian baru seperti vairan Delta, Lamda, Mu, dan C.1.2.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/9).
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. Di aturan sebelumnya, hanya WNA yang memegang visa dinas dan diplomatik saja yang bisa masuk ke Indonesia.
"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (16/9/2021).
Selain itu, kata Angga, WNA yang mendapatkan izin masuk ke Indonesia adalah mereka yang memegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Sementara, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini juga dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
"Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon," kata Angga.
Adapun persayaratan tambahan yang dimaksud yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah pernah mengakui kebobolan Covid-19 Varian Delta melalui kapal angkutan barang dari India di pintu masuk laut. Saat itu, kru kapal diizinkan turun sehingga menularkan Varian Delta.
Varian Delta yang bersifat lebih mudah menyebar itu pun mengakibatkan lonjakan angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Tak ingin mengulangi hal yang sama, pemerintah berkomitmen akan memperketat aturan di pintu-pintu masuk internasional via udara, laut, dan darat untuk mencegah masukanya berbagai macam varian Covid-19 ke dalam negeri.