LP Tangerang 'Surga Narkoba' Hingga Gaya Hidup Bak di Texas, Ditjen Pas: Kalau Memang Ada Silakan Laporkan

| 17 Sep 2021 08:30
LP Tangerang 'Surga Narkoba' Hingga Gaya Hidup Bak di Texas, Ditjen Pas: Kalau Memang Ada Silakan Laporkan
Lapas Klas 1 Tangerang. (Muhammad Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Kesaksian sejumlah mantan narapidana Lapas Kelas I Tangerang mengenai kehidupan di balik jeruji besi cukup mencengangkan. Pasalnya, peredaran narkoba, judi hingga layanan seks mudah didapatkan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti pun angkat bicara mengenai kesaksian itu.

Rika mengatakan, pihaknya sangat terbuka dan mendukung apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya penyimpangan di dalam lapas. Meskipun enggan berasumsi siapa yang bermain di balik kehidupan 'bebas' para narapidana, dia memastikan akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah.

"Kami sangat membuka sekali kepada masyarakat untuk mengadukan itu kepada pihak lapas," ujar Rika kepada ERA.id, Jumat (17/9/2021).

"Kami tidak mau berasumsi apapun, kalau memang ada (pelanggaran di dalam lapas) silahkan dilaporkan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak, baik warga binaan maupun petugas, case-nya sama," imbuhnya.

Rika mengaku akan sangat berterima kasih kepada masyarakat maupun pihak-pihak lain yang mau mengadukan adanya pelanggaran di dalam lapas. Dia justru mendorong masyarakat bekerja sama dengan pemerintah untuk membereskan permasalahan di dalam lapas.

Menurutnya, laporan-laporan seperti itu memang dibutuhkan. Sebab, kata Rika, tak semua petugas maupun pihak dari Ditjen PAS berada di lapangan 24 jam.

"Kami sangat terbuka, ayo kita bersihkan lapas bareng-bareng. Tapi kami juga butuh bantuan masyarakat, oleh karena itu laporkan," kata Rika.

"Karena kan kami tidak 24 jam bareng mereka, petugas-petugas kami, ada dunia sendiri baik itu kamar maupun blok," imbuhnya

Lebih lanjut, Rika mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran di lapas. Apabila dilakukan oleh narapinda, maka akan dikenakan hukuman disipliner dan mencabut hak-haknya sebagai warga binaan. Sedangkan bagi petugas yang ikut-ikutan melanggar, juga akan diberikan sanksi yang sepadan.

"Apabila sudah dilarang tapi teman-teman warga binaan masih melakukan ya mereka akan dikenakan tindak disipliner, hak-hak mereka akan dicabut. Begitu juga dengan petugas akan ditindak dengan sanksi yang sepadan dengan apa yang sudah dilakukan," katanya.

Selain meminta masyarakat melaporkan adanya pelanggaran, Rika juga mengingatkan agar keluarga narapidana tak ikut-ikutan membiarkan adanya penyimpangan di dalam lapas.

Misalnya, dia mencontohkan, keluarga tak perlu memfasilitasi narapidana dengan ponsel. Sebab, penggunaan ponsel di dalam sel sangat dilarang.

"Tapi sebenarnya gini lho, kalau masyarakat mendukung, ada gitu jelas-jelaskan handphone nggak boleh, ya jangan difasilitasi anak-anaknya nyentuk handphone," kata Rika.

Rika menjelaskan, pihaknya selama ini tetap memberikan hak kepada narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga. Bakan, selama pandemi Covid-19 ini, setiap lapas memfasilitasi layanan video call kepada narapidana karena adanya larangan kunjungan fisik.

Seluruh fasilitas itu, kata Rika tidak berbayar alias gratis. Jika ada lapas yang menarik biaya, segera dilaporkan.

"Toh kamu sudah memberikan fasilitas layanan video call karena nggak boleh jenguk langsung dan itu gratis, kalau ada bayar sampaikan ke kami. Tapi bukan membawa handphone ke dalam (sel) itu jelas-jelas dilarang," ucap Rika.

"Jadi kami mohon masyarakat bekerja sama ayo dilaporkan ke kami. Kalau memang ada yang terlibat akan ditindak baik warga binaan maupun petugas dan mohon sekali lagi untuk masyarakat atau keluarga jangan fasilitasi anaknya dengan handphone karena dilarang," tegasnya.

Rekomendasi