Aturan PPKM Makin Longgar, Pengunjung dengan Warna Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop

| 21 Sep 2021 11:40
Aturan PPKM Makin Longgar, Pengunjung dengan Warna Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah telah membuka bioskop sejak pekan lalu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali pada 21 September hingga 4 Oktober 2021, pengunjung dengan status warna kuning di aplikasi PeduliLindungi diizinkan masuk ke dalam bioskop.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 September 2021.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," bunyi Inmendagri Nomor 43 yang dikutip Selasa (21/9/2021).

Namun, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke dalam bioskop. Selain itu, pengelola dan pengunjung juga dilarang membawa atau menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bioskop yang diizinkan beroperai hanya yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 2.

Luhut menambahkan, pemerintah juga melonggarkan aturan dengan mengizinkan pengunjung dengan status warna kuning di aplikasi PeduliLindungi masuk ke dalam bioskop. Sebelumnya, pemerintah hanya membatasi bagi masyarakat dengan status warna hijau saja.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (20/9/2021).

"Tadinya hanya kategori hijau saja, sekarang ditambah kuning," imbuhnya.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, terdapat empat kategori warna pada fitur safe entrance di dalam aplikasi PeduliLindungi.

Pertama yaitu warna hitam yang berarti pengguna aplikasi PeduliLindungi terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Masyarakat dengan status warna hitam dilarang masuk ke tempat umum.

Kedua, warna merah yang menadakan bahwa pengguna belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Sama seperti warna hitam, masyrakat yang memiliki status warna merah tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Ketiga, warna kuning menunjukkan, pengguna sudah divaksinasi dosis pertama. Masyarakat dengan status warna ini diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Keempat yaitu warna hijau. Artinya, pengguna sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Rekomendasi