Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Akan Pertimbangkan Perkembangan Kasus Covid-19

| 22 Sep 2021 14:01
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Akan Pertimbangkan Perkembangan Kasus Covid-19
Muhadjir Effendy (Dok. Instagram muhadjir_effendy)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah belum menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Pemerintah masih mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022 pada Rabu (22/9).

"Untuk cuti bersama tahun 2022, akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko PMK, Rabu (22/9/2021).

Muhadjir menegaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan tetap mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama, tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19," kata Muhadjir.

Selain itu, kata Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 juga dilihat dari sisi perekonomian. Menurutnya, penetapan hari libur nasional maupun cuti bersama merupakan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, untuk cuti bersama bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sedangkan untuk PNS dan ASN, akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB)

"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta, akan diatur oleh Kementerian Tenaga kerja. Sedangkan untuk penetapan bagi ASN akan ditetapkan oleh KemenPan-RB dengan menyiapkan peraturan cuti bersama untuk ASN," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah pagi tadi melakukan rapat untuk menentukan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Rapat dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Rekomendasi