ERA.id - Azis Syamsuddin akhirnya mundur dari kursi Wakil Ketua DPR. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya tak perlu menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin terkait kasusnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, karena Azis sudah menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil ketua DPR RI.
"Nggak perlu (sidang etik). Nggak perlu terkait masalah itu. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR," kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Meski begitu, MKD akan memantau perkembangan proses hukum terhadap Azis. Khususnya terkait status keanggotaan Azis di DPR RI yang masih berlaku sebelum ada putusan hukum inkrah terkait kasusnya di KPK.
Habiburokhman mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis meskipun belum ada putusan hukum inkrah. Namun dengan catatan, misalnya Azis menyalahi aturan mengenai kewajibannya hadir sebagai anggota DPR RI.
"Misalnya, beliau tidak hadir sekian bulan, ya kan nggak ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah kan statusnya, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
"Nanti itu ada sidangnya. Jadi kalau sudah terjadi, kalau belum terjadi kan kita tidak mau (gelar sidang etik), misal kalau nggak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada (sidang etik)," paparnya.
Terkait laporan dari masyarakat mengenai Azis yang masuk ke MKD, Habiburokhman menjelaskan pihaknya hanya akan melihat fakta hukumnya saja meskipun laporan yang masuk menumpuk.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho pada Senin (26/4). Aduan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Azis dalam suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Politisi Golkar itu berperan mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum penyuapan terjadi.
"Ini kan bukan kaya perdata. Bukan persoalan berapa jumlah laporan tapi fakta hukumnya adalah terkait Pak Azis. Kebetulan laporannya banyak, berarti fakta hukumnya ya satu," pungkasnya.