Usulkan Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024, Mahfud MD: Tanggal Paling Rasional

| 28 Sep 2021 15:14
Usulkan Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024, Mahfud MD: Tanggal Paling Rasional
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah memilih penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan legislatif 2024 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024.

Keputusan diambil setelah rapat internal antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri terkait pada Senin (27/9).

"Pilihan pemerintah (Pilpres dan Pileg) adalah tanggal 15 Mei," kata Mahfud dalam keterangnya yang dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Mahfud mengatakan, sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan sejumlah simulasi dari bebrapa tanggal yang diusulkan.

Sejumlah tanggal yang dipilih dan disimulasikan oleh pemerintah yaitu 24 April, 6 Mei, 8 Mei, atau 15 Mei. Hasilnya, tanggal terakhir disebut paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI.

"Tanggal 15 Mei 2024 ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud.

Adapun dalam simulasi tanggal tersebut, pemerintah memperhitungkan banyak hal termasuk hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

Apabila tanggal yang diusulkan pemerintah disetujui, Mahfud mengatakan, pemerintah meminta partai politik yang akan berlaga dalam kontestasi politik lima tahunan itu untuk mempersiapkan diri. Termasuk partai baru yang ingin berlaga dalam pemilu mendatang.

"Partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti syarat-syaratnya dan kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya. Itu masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei, sampai awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari setengah tahun itu dilarang oleh undang-undang. Kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh undang-undang," pungkasnya.

Rekomendasi