Parpol Pertanyakan Rasionalitas Pemerintah soal Tanggal Pemilu 2024: Mepet Bulan Ramadhan

| 29 Sep 2021 13:12
Parpol Pertanyakan Rasionalitas Pemerintah soal Tanggal Pemilu 2024: Mepet Bulan Ramadhan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 digelar pada 15 Mei 2024, berbeda dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memilih 21 Fabruari 2024 untuk ditetapkan sebagai hari pencoblosan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut merupakan pilihan yang paling rasional untuk ditetapkan.

Namun, sejumlah Fraksi di DPR RI menyatakan penolakan dan keberatannya terhadap tanggal Pemilu serentak 2024 usulan dari pemerintah.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyatakan keberatan apabila Pemilu serentak 2024 digelar di Mei 2024.

"Apakah PDIP keberatan pemungutan suara pada 15 Mei? Tentu pandangan kita keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Mei," kata anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arief Wibowo kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Arief mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan fraksi PDIP keberatan dengan usulan tanggal Pemilu 2024 dari pemerintah. Salah satunya yaitu, jika pemungutan suara dilakukan pada Mei 2024, maka masa kampanye melewati bulan Ramadhan dan hari raya Idulfitri.

Menurut Arief, tak elok menghelat agenda politik di tengah bulan suci Ramadhan, apalagi karena rentan diwarnai dengan masalah-masalah politik.

PDIP menilai jika pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2024 jatuh pada bulan Mei hanya akan menambah kerumitan dan masalah pemilu. Sebab, penyelesaian sengketa hingga antisipasi puturan kedua Pilpres hanya memiliki waktu yang sempit.

Arief mengatakan, usulan PDIP terkait hari pencoblosan Pemilu 2024 sejalan dengan KPU. Yaitu pada bulan Februari.

"Kalau kita sebenarnya lebih dekat dengan usulan KPU setelah kita hitung-hitung. Meskipun untuk sampai pada tanggal yang fix benar-benar fix, kita masih mendalami," katanya.

Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi PPP yang menyatakan tak sepenuhnya setuju dengan usulan pertintah terkait rencana Pemilu serentak 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, tahapan pemilu sangat mepet jika digelar di tanggal tersebut.

"Jika pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dgn pilkada hanya enam bulan sudah pasti berhimpitan dgn pelaksanaan pilkada. Belum lagi kalau Pilpres dua putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk juga adanya sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya.

Karenanya, Awiek menilai jadwal yang paling rasional adalah memajukan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 ke bulan Maret atau April. Bukan memundurkannya ke bulan Mei.

"Maka sebenarnya yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal Pemilu nasional ke bulan Maret atau setidaknya tetap di bulan April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei," kata Awiek.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim mempertanyakan pertimbangan pemerintah memilih tanggal 15 Mei 2024 untuk Pemilu 2024 yang diklaim paling rasional.

"Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?" kata Luqman dalam keterangannya.

Dia juga mempertanyakan perhitungan pemerintah terkait rentang waktu yang ada, dari 15 Mei hingga Agustus, untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah seharusnya belajar dari Pemilu serentak 2019 di mana pencoblosan di lakukan di bulan April.

"Mari belajar dari pengalaman! Coblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019, butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari. Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," katanya.

Sedangkan Fraksi PKS menilai, usulan dari KPU yang memilih bulan Februari sebagai hari pencoblosan Pemilu 2024 dinilai lebih masuk akal ketimbang usulan pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, usulan pencoblosan dilakukan di bulan Februari lebih memberikan ruang bagi para penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan baik.

"Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," kata Mardani.

Rekomendasi