Jokowi Restui Kapolri Rekrut Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukumnya

| 29 Sep 2021 13:05
Jokowi Restui Kapolri Rekrut Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukumnya
Mahfud MD (Dok. Setkab)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Polirik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah benar. Listyo diketahui akan menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal itu disampaikan Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter pribadi @mohmahfudmd pada Rabu (29/9/2021).

"Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Selain itu, kata Mahfud, presiden juga bisa mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Kapolri maupun institusi lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, langkah Kapolri itu sekaligus dapat mengakhiri polemik terkait pemecatan 56 pegawai KPK gagal TWK.

"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Rencananya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat.

Pada 27 September 2021 lalu, surat tersebut dibalas oleh Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang intinya Presiden Jokowi merestui niat Listyo. Namun, hal itu perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Rekomendasi