Jokowi Restui Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri

| 29 Sep 2021 10:57
Jokowi Restui Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri
Presiden Joko Widodo (Dok. BPMI)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun memastikan informasi yang disampaikan Kapolri benar.

"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," tegas Fadjroel kepada wartawan, Selasa (28/9).

Fadjroel menilai upaya Kapolri tersebut merupakan langkah baik untuk menyelesaikan masalah polemik di KPK secara musyawarah, humanis, dan dialogis.

"Presiden sudah menyampaikan ke media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Ia pun berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," jelas Sigit.

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucap Sigit.

Rekomendasi