ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus buka suara mengenai rencana kunjungan kerja luar negeri Badan Legislatif (Baleg) ke Brazil dan Ekuador untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Rencana tersebut tercantum dalam surat dari Pimpinan Baleg dengan Nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021.
"Dua negara ini menjadi tujuan utama terkait dengan rencana aplikasi dan implementasi RUU PKS," kata Lodewijk di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Menurut Lodewijk, Baleg DPR RI memilih Brazil lantaran di negara tersebut tingkat kekerasan seksualnya sangat tinggi dan sudah menjadi budaya. Namun, di sisi lain, Brazil memiliki Kementerian yang dipimpin perempuan untuk mengatur masalah kekerasan seksual dan melawan stigma tersebut.
Oleh karenanya, Baleg DPR RI tertarik melakukan studi banding ke negara Brazil untuk mengetahui penerapan aturan terkait kekerasan seksual itu dengan di Indonesia. Baleg ingin melihat bagaimana implementasi dari aspek struktur dan kelembagaan terkait masalah kekerasan seksual di Brazil.
"DPR RI dalam hal ini Baleg, ingin melaksanakan studi banding bagaimana sih mereka melakukan itu. Kalau di sana dianggap sebagai kultur, kalau kita kan tidak, tetapi ada sesuatu yang tentunya kita perlu petik dari bagaimana mengimplementasikan dari aspek struktur atau kelembagaan dan perundang-undangan," kata Lodewijk.
Sedangkan alasan memilih kunker luar negeri ke Ekuador, kata Lodewijk, karena di negara itu dinilai telah berhasil mengimplementasikan undang-undang tentang anti kekerasan seksual terhadap perempuan.
Berbeda dengan Brazil, di Ekuador meski tidak spesifik diatur tentang kekerasan seksual, berhasil mengatur dalam konteks kekerasan domestik.
"Di sana memang tidak diatur secara spesifik tentang kekerasan seksual tetapi diatur dalam konteks domestik, tapi itu kita juga melihat ada suatu perbedaan antara Brazil dengan Ekuador," kata Lodewijk.
Di dua negera itu, kata Lodewijk, penerapan aturan terkait kekerasan seksual telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Penegakan hukum terkait undang-undang anti kekerasan seksual itu terlihat dengan kerjasama polisi.
"Sehingga nantinya saat uji publik atau tahapan selanjutnya dari RUU ini, kita bisa betul-betul mendapatkan masukan dan kita bisa mengimplementasikan secara baik di Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, dalam surat dari Pimpinan Baleg dengan Nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021, Baleg DPR RI akan melakukan kunker ke Ekuador mulai dari tanggal 31 Oktober-6 November 2021 dan ke Brazil mulai dari tanggal 16-22 November 2021.
Surat perihal permintaan nama anggota Baleg ke luar negeri tersebut diteken Pimpinan Badan Legislasi Kabag Set. Basan Legislasi, Widiharto. Adapun tembusan surat kepada pimpinan Baleg, pimpinan fraksi, dan kepala sekretariat fraksi.
Isi surat itu menyebutkan, kunker ke Ekuador dan Brazil dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen untuk penguatan kelembagaan Baleg dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).