ERA.id - Pemprov DKI memperketat aturan pada kegiatan usaha pariwisata PPKM mikro pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Banyak kegiatan yang diwajibkan untuk menutup operasional selama masa PPKM ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 yang berlaku sejak 22 Juni.
Dalam ketentuan tersebut, Pemprov DKI mewajibkan semua tempat wisata, baik di dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) untuk menutup operasional selama dua pekan.
"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan lain-lain tidak boleh beroperasional," ulis Plt. Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam surat keputusan, dikutip Rabu (23/6/2021).
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang salon atau barber shop, lapangan golf, wisata air, pusat kesegaran jasmani (gym dan fitness center), museum, dan galeri untuk beroperasi.
Kemudian, kegiatan pertemuan (meeting), seminar, lokakarya (workshop), dan gedung pertemuan yang sebelumnya sudah memiliki izin penyelenggaraan juga tidak boleh beroperasi.
Namun, DKI tetap membolehkan hotel beroperasi. "Penyedia jasa akomodasi (hotel) beroperasi 100 persen selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gumilar.
Kemudian, usaha pemutaran film atau bioskop, bowling, biliard, seluncur, waterpark, kolam renang, dan arena permainan anak juga diwajibkan untuk ditutup.
Sementara, akad mikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan masih diperkenankan berjalan dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang, sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
"Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pegunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," lanjutnya.